Jumat, 04 April 2014
Just Post
KAJIAN PENERAPAN SISTEM GMP PADA PRODUK KARAMEL SUSU
DALAM UPAYA PENINGKATAN TARAF MUTU PANGAN BERSTANDAR NASIONAL DI PANGALENGAN
Gina Nafsil Mutmainah
Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran
Jalan Jatinangor Bandung-Sumedang Km.21
ABSTRAK
Penelitian
ini menjelaskan mengenai kajian penerapan sistem GMP pada sebuah industri
rumahan produk olahan susu yaitu permen karamel susu di daerah Pangalengan,
Bandung Jawa Barat. Latar belakang dari penelitian ini adalah meningkatnya
pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk berperilaku sehat menjadi implikasi
nyata terhadap industri pangan. Mutu dan keamanan produk menjadi tuntutan utama
konsumen kepada produsen. Untuk memberikan jaminan tersebut maka perlu adanya
sistem manajemen mutu dan keamanan pangan. Metode penelitian yang digunakan
adalah dengan studi
literatur atas dasar telaah, beberapa buku sebagai acuan, jurnal, internet dan
hasil-hasil penelitian. Serta dengan menganalisis tahapan proses pembuatan
produk karamel susu yang memperhatikan proses pengolahan yang baik dan
berstandar GMP. Penelitian
ini bertujuan untuk menerapkan suatu sistem GMP (Good Manufacturing Practice) pada beberapa industri pengolahan karamel susu di daerah
Pangalengan,Bandung. Hasil yang diharapkan adalah dengan penerapan sistem GMP
ini mutu dari produk karamel susu meningkat.
Kata Kunci : GMP , olahan
susu, keamanan pangan
Pendahuluan
Meningkatnya
pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, telah memberikan
implikasi yang nyata terhadap dunia industri terutama industri pangan. Dewasa
ini, mutu dan keamanan produk pangan merupakan tuntutan utama konsumen yang
harus dipenuhi produsen. Untuk memberikan jaminan bahwa pangan yang ditawarkan
kepada konsumen itu aman, maka diperlukan sistem jaminan mutu dan keamanan
pangan.
Menurut
Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan, harus segera ditindaklanjuti
dengan mensosialisasikan GMP/cara produksi pangan yang baik dan benar serta
aman kepada pelaku industri pangan. Industri pangan adalah salah satu pelaku
yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi
penyimpanan, pengangkutan, atau peredaran pangan dimana dalam hal ini harus
memenuhi persyaratan sanitasi keamanan dan keselamatan manusia serta dilarang
menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan
terlarang atau melampau ambang batas maksimal yang ditetapkan.
Ada empat
masalah utama mutu dan keamanan pangan nasional yang berpengaruh terhadap
perdagangan pangan baik domestik maupun global (Fardiaz, 1996), yaitu: Pertama,
produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan pangan, yaitu: (1)
Penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang atau melebihi batas dalam produk
pangan; (2) Ditemukan cemaran kimia berbahaya (pestisida, logam berat,
obat-obat pertanian) pada berbagai produk pangan; (3) Cemaran mikroba yang
tinggi dan cemaran microba patogen pada berbagai produk pangan; (4) Pelabelan
dan periklanan produk pangan yang tidak memenuhi syarat; (5) Masih beredarnya
produk pangan kadaluwarsa, termasuk produk impor; (6) Pemalsuan produk pangan;
(7) Cara peredaran dan distribusi produk pangan yang tidak memenuhi syarat; dan
(8) Mutu dan keamanan produk pangan belum dapat bersaing di pasar
Internasional. Kedua, masih banyak terjadi kasus kercunan makanan yang sebagian
besar belum dilaporkan dan belum diidentifikasi penyebabnya. Ketiga, masih
rendahnya pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab produsen pangan
(produsen bahan baku, pengolah dan distributor) tentang mutu dan keamanan
pangan, yang ditandai dengan ditemukannya sarana produk dan distribusi pangan
yang tidak memenuhi persyaratan (GAP, GHP, GMP, GDP, dan GRP), terutama pada
industri kecil/rumah tangga. Dan keempat, rendahnya kepedulian konsumen tentang
mutu dan keamanan pangan yang disebabkan pengetahuan yang terbatas dan
kemampuan daya beli yang rendah, sehingga mereka masih membeli produk pangan
dengan tingkat mutu dan keamanan yang rendah.
GMP
sudah diterima secara luas di dunia sehingga kemampuan menerapkan GMP secara
cermat dalam industri pangan dijadikan tolak ukur dalam menilai kemampuan
industri pangan dalam mengembangkan diri menuju era industrialisasi (Soekarto,
1990). Di Indonesia, GMP ini dituangkan dalam suatu petunjuk pelaksana yaitu
Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Makanan (CPMB). Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam penerapan GMP/CPMB ini diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Higiene Karyawan
Higiene dan kesehatan karyawan yang
baik dapat memberikan jaminan bahwa pekerja tidak akan mencemari produk yang
diolah. Pencemaran terhadap makanan oleh pekerja seharusnya dihindari dengan
selalu menjaga kebersihan badan dan pakaian serta perlengkapan lainnya yang
harus dikenakan oleh pekerja. Selama mengolah makanan, pekerja seharusnya
meninggalkan kebiasaan yang dapat menyebabkan pencemaran makanan, seperti
merokok, mengunyah makanan, meludah, bersin dan mengenakan perhiasan. Selain
itu, karyawan harus membiasakan diri selalu mencuci tangan dengan sabun pada
saat sebelum memulai kegiatan mengolah makanan dan sesudah keluar dari
toilet/jamban. Pengawasan terhadap pekerja tidak efisien tanpa adanya
penumbuhan kesadaran pekerja terhadap pentingnya higiene yang disertai
penegakan disiplin melalui penerapan aturan yang berlaku di perusahaan.
b. Bangunan dan fasilitas
Bangunan dan fasilitas pabrik harus
didesain dan diatur tata letaknya sehingga memudahkan dalam pemeliharaan dan
pembersihan. Konstruksi lantai, dinding dan atap harus tahan lama, memudahkan
pembuangan air, tidak tergenang dan mudah dibersihkan, serta didisinfeksi.
Bangunan pabrik seharusnya dilengkapi fasilitas sanitasi, seperti sarana
penyediaan air bersih, sarana pembuangan dan pengolahan limbah, toilet, serta
sarana hygiene karyawan.
c. Peralatan
Peralatan dan wadah yang mengalami kontak langsung dengan
makanan harus kuat, tidak beracun, halus, tidak bercelah, tidak mengelupas,
tidak menyerap air, tidak berkarat dan memudahkan untuk dilakukan pembersihan,
perawatan dan disinfeksi.
d. Produksi dan pengendalian produk
Untuk mengurangi resiko terhadap
produksi makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan, perlu
dilakukan tindakan pencegahan melalui pengawasan yang ketat terhadap
kemungkinan bahaya yang timbul pada setiap tahap proses. Pemeliharaan dan
program sanitasi terhadap bangunan, fasilitas dan peralatan pabrik yang
dilakukan secara berkala diharapkan dapat menjamin terhindarnya kontaminasi
silang terhadap makanan.
2. Sanitasi
Sanitasi merupakan persyaratan
mutlak bagi industri pangan sebab sanitasi berpengaruh langsung dan tidak
langsung terhadap mutu, daya awet serta nama baik dan citra perusahaan
(Soekarto, 1990). Sanitasi adalah suatu tindakan/usaha untuk menghilangkan sel
vegetatif mikroorganisme yang membahayakan kesehatan (mikroba pathogen) dan
sekaligus mengurangi jumlah mikroorganisme yang lain yang tidak diinginkan,
tanpa mempengaruhi mutu produk dan keamanan konsumen (anonym,
1996). Konsep sanitasi dijabarkan oleh Food and Drug Administration (FDA)
dalam delapan bidang kunci Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP),
yaitu:
1. Keamanan air
2. Kebersihan atau kondisi permukaan yang kontak dengan
makanan
3. Pencegahan kontaminasi silang
4. Pencucian tangan dan fasilitas sanitasi
5. Proteksi pencemaran makanan
6. Pelabelan, penyimpanan dan penggunaan senyawa toksik
7. Kontrol kondisi kesehatan karyawan
8. Penghilangan hama
Bahan dan Metode
Penulisan
ilmiah menggunakan
metode studi literatur atas dasar telaah, beberapa buku sebagai acuan, jurnal,
internet dan hasil-hasil penelitian. Serta dengan
menganalisis tahapan proses pembuatan produk karamel susu yang memperhatikan
proses pengolahan yang baik dan berstandar GMP.
Hasil dan Pembahasan
CPMB atau Cara Produksi Makanan
yang Baik adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi makanan
agar bermutu, aman dan layak untuk dikonsumsi. Aman untuk dikonsumsi artinya produk
makanan tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan
atau keselamatan manusia seperti menimbulkan penyakit atau keracunan.
Layak untuk dikonsumsi artinya
makanan tersebut keadaannya normal tidak menyimpang seperti busuk, kotor,
menjijikkan, dan penyimpangan lain. Dengan demikian, makanan yang layak untuk
dikonsumsi adalah makanan yang tidak busuk, tidak menjijikkan, dan tidak
menyimpang dari keadaannya yang normal.
Di dalam CPMB dijelaskan mengenai
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tentang penanganan bahan pangan di
seluruh mata rantai pengolahan dari mulai bahan baku sampai produk akhir. CPMB
sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan baik yang berskala
kecil, sedang, maupun yang berskala besar. Melalui CPMB, industri pangan dapat
menghasilkan produk makanan yang bermutu, layak dikonsumsi, dan aman bagi
kesehatan. Dengan menghasilkan produk makanan yang bermutu dan aman untuk
dikonsumsi, kepercayaan masyarakat niscaya akan meningkat, dan industri pangan
yang bersangkutan akan berkembang dengan pesat. Dengan berkembangnya industri pangan
yang menghasilkan produk yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi, maka
masyarakat pada umumnya akan terlindung dari penyimpangan mutu pangan dan
bahaya yang mengancam kesehatan.
Susu sapi
segar didapatkan dari koperasi setempat. Selanjutnya susu dipindahkan dalam dalam drum-drum
atau media berukuran sedang. Secara bergantian, pekerja memindahkan
susu dari truk pengantar. Dari drum, susu lantas segera dituangkan ke kuali
besar. Kuali besar ini sebelumnya sudah diisi oleh larutan gula pasir sebanyak
5kg per kuali. Lalu
dilakukan pengadukan sampai adonan berwarna coklat dan padat, ia dipindahkan ke
tempat penghalusan dan penipisan. Proses selanjutnya adalah dihaluskan,
didiamkan sebentar, kemudian dipotong-potong. Proses penghalusan dilakukan
ketika adonan masih panas agar lebih mudah dibentuk. Selanjunya, permen
dibentuk dan dipotong-potong. Dengan pisau yang tajam (Widya, 2011)
Di
ruangan yang sama dengan ruangan pemotongan, dilakukan juga kegiatan pengemasan
permen karamel. Yang harus diperhatikan dalam proses pengemasan adalah lipatan
kertas. Sebelumnya, permen karamel harus disortir dan dipisahkan dari permen
yang ukurannya tidak ideal. Sebelum permen dikemas, permen harus ditimbang
lebih dahulu sebelum akhirnya dibawa ke ruang pengemasan akhir. Proses pengadukan gula dan susu ini menghabiskan waktu
sekitar 5 jam sebelum didinginkan kemudian dicetak. Alat yang digunakan pun
cukup sederhana, yaitu wajan dan kompor. Dari 30 liter susu per hari,
dihasilkan kurang lebih 9 kg permen karamel (Widya, 2011)
Kesimpulan dan Saran
Daftar Pustaka
Anonim.
1996. Pedoman Penerapan Cara Produksi Makanan yang Baik. Direktorat Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan. Departemen Kesehatan, Jakarta.
Fardiaz,
S, 1996. Food Control Policy, WHO national Consultant Report. Directorate
General of Drug and Food Control, Ministry of Health. Jakarta, September 1996.
Fardiaz,
S. 1996. Food Control Strategy, WHO National Consultant Report. Directorate
General of Drug and Food Control, Ministry of Health. Jakarta, December 1996.
Soekarto,
S.T. 1990. Dasar-dasar Pengawasan dan Standarisasi Mutu Pangan. Pusat Antar
Universitas Pangan dan Gizi, IPB,Bogor.
Widya.
2011. http://panglima-komunikasi.blogspot.com/2011/07/manisnya-permen-susu-pengalengan.html.(Diakses Tanggal 1 April 2014
Pukul 19:45 WIB)
Langganan:
Postingan (Atom)